Pengesahan revisi Undang-Undang Polri oleh DPR RI memunculkan sejumlah tanggapan dari kalangan pengamat dan pegiat reformasi kepolisian. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang tetap membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam aturan yang baru disahkan, anggota Polri dapat menempati jabatan di kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Selain itu, penempatan juga dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga tertentu yang membutuhkan keahlian anggota Polri maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.
Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang mensyaratkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar kepolisian yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri. Ketentuan serupa juga pernah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi serta Ketetapan MPR mengenai peran TNI dan Polri.
Peneliti CSIS, D Nicky Fahrizal, menilai perubahan tersebut menunjukkan bahwa aspirasi publik terkait reformasi Polri belum sepenuhnya terakomodasi. Menurutnya, sejumlah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), khususnya terkait pembatasan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, tidak tercermin dalam substansi aturan yang akhirnya disahkan.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi tidak dilakukan secara otomatis. Menurutnya, proses tersebut harus diawali dengan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait serta melalui mekanisme dan persetujuan yang berlaku.
Perdebatan mengenai aturan baru ini diperkirakan masih akan berlanjut, terutama terkait arah reformasi Polri dan batas keterlibatan anggota kepolisian dalam jabatan sipil di masa mendatang.