Jumat, Juli 10, 2026

Brankas Uang Rp476 M dan Emas 74 Kg Disita Buntut Korupsi PLN-ASABRI, Polisi Belum Pastikan Rumah yang Digeledah Milik Jampidsus

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengamankan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) malam.

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik lebih dulu membongkar dinding bermotif kayu yang diduga menjadi akses menuju sebuah brankas rahasia. Setelah berhasil dibuka, brankas itu diketahui menyimpan tujuh koper berisi emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dalam jumlah besar.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan barang bukti yang ditemukan terdiri dari 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Rumah yang menjadi lokasi penggeledahan sempat dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu karena proses penyidikan masih berlangsung.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

 Kasus yang diselidiki meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah yang jika dikonversi bernilai hampir Rp60 miliar.

Totok menyebut barang bukti yang diamankan dari Cafe de’Clan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259,1 juta.

“Untuk penggeledahan di lokasi de’Clan kami melakukan penyitaan beberapa dokumen, barang elektronik termasuk handphone, dan uang tunai yang setelah dikonversi nilainya hampir Rp60 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan rangkaian penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, pengusutan tiga perkara korupsi tersebut juga menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Budi.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.