Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang berbagai mata uang asing, dokumen, hingga emas batangan.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Restoran de Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi terkait dugaan korupsi, TPPU, dan suap.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi tentang dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap,” kata Victor.
Perkara yang diselidiki meliputi kasus PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Di Restoran de Clan, penyidik menemukan brankas berisi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai Rp259 juta.
“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar di Restoran de Clan,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Sementara itu, dari money changer di sebelah restoran, polisi menyita sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang beserta puluhan barang bukti lainnya.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah mewah di Sentul, Bogor. Di lokasi itu, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi uang asing dan 74 kilogram emas batangan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Di tengah rangkaian penggeledahan tersebut, rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terlihat dijaga personel TNI. Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas.
Ia menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta publik tidak mengaitkan lokasi penggeledahan dengan pihak tertentu tanpa dasar.
“Kami asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” kata Budi.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan karena dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Hingga kini, polisi masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti dengan perkara yang sedang diselidiki.