Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan besaran BPIH yang diusulkan mengalami kenaikan sekitar Rp19,93 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah,” kata Irfan.
“Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah,” sambungnya.
Meski demikian, Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Menurut Irfan, skema tersebut disiapkan agar biaya yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Mengusulkan skema pembiayaan 60% nilai manfaat dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih. Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” ujarnya.
Ia menjelaskan sekitar 56 persen dari total BPIH digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, sedangkan 43 persen sisanya dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan di dalam negeri.
Menurut Irfan, usulan kenaikan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya perubahan nilai tukar rupiah, kenaikan tarif penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya transportasi darat.
“Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat,” jelasnya.
Meski mengusulkan kenaikan BPIH, Irfan menegaskan pemerintah masih mencari skema terbaik agar tambahan biaya tersebut tidak menjadi beban bagi jemaah.
“Kenaikan sekitar 19 juta. Sekitar itu, tapi tetap kita berupaya tidak dibebankan kepada jemaah,” tegasnya.
Usulan besaran BPIH 2027 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPR RI sebelum ditetapkan sebagai biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.