Kamis, Juli 16, 2026

Sekda Lampung Tengah Rekrut 387 Honorer Fiktif, Anehnya Gaji Tetap Cair Tiap Bulan!

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantara, buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan 387 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. 

Saat peristiwa itu terjadi, Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, Welly mengaku terkejut atas penetapan tersangka tersebut, meski tetap menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik.

“Pak Welly kaget ditetapkan sebagai tersangka. Prinsipnya, beliau merasa tidak bersalah terkait pengangkatan honorer di Pemkot Metro,” kata Ahmad Handoko, Kamis (25/6/2026).

Handoko menilai masih ada sejumlah fakta yang perlu diluruskan. Menurutnya, apabila terdapat kesalahan dalam proses perekrutan tenaga honorer, persoalan tersebut semestinya menjadi ranah administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia juga membantah adanya tenaga honorer fiktif dalam perkara tersebut.

“Dari pemberitaan dan keterangan Polda ada hal yang perlu kami jelaskan, yaitu tidak ada honorer fiktif tersebut. Honorer yang diterbitkan SK-nya itu ada orangnya, atau ada manusianya,” jelasnya.

Terkait hasil audit BPKP yang menyebut kerugian negara mencapai Rp7,38 miliar, Handoko menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang dari proses perekrutan tersebut.

“Anggaran negara baru dicairkan setelah terbit SK pengangkatan dan pembayaran gaji dilakukan langsung oleh Pemkot Metro kepada masing-masing honorer melalui transfer. Jadi, Pak Welly tidak menerima uang sepeser pun dalam proses pengangkatan honorer maupun penerbitan SK,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan Welly sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perekrutan tenaga honorer yang dinilai tidak sesuai ketentuan. 

Penyidik menjerat Welly dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari perekrutan 387 tenaga honorer di Pemkot Metro yang dilakukan setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer baru. 

Meski dinilai tidak sesuai aturan, termasuk Peraturan Wali Kota Metro, pembayaran gaji tetap menggunakan APBD sehingga berdasarkan hasil audit BPKP menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,38 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan hasil audit tersebut menjadi dasar penyidik melanjutkan proses hukum. 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sekitar 60 saksi dan dua orang ahli, serta menelusuri aliran dana dan aset terkait sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Ratusan tenaga honorer yang direkrut dalam skema tersebut kini telah dirumahkan, sementara seluruh pembayaran gaji yang telah dilakukan turut masuk dalam perhitungan kerugian negara.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.