Rabu, Juli 22, 2026

Eks Wakapolri Oegroseno Merasa Dikriminalisasi Usai Soroti Dugaan Ijazah Jokowi

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengaku menjadi sasaran kriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Menurutnya, pemanggilan tersebut terjadi di tengah dirinya aktif menyoroti polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam sebuah video yang beredar pada Minggu (19/7/2026), Oegroseno mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah penyelidikan yang diarahkan kepadanya. Dengan nada emosional, ia menegaskan Polri seharusnya fokus sebagai institusi penegak hukum, bukan mencari-cari kesalahan masyarakat maupun para purnawirawan.

Saya ingin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Mohon maaf kalau saya agak emosi sedikit,” ujar Oegroseno.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan proses hukum selama dijalankan secara profesional dan sesuai aturan. Namun, ia menolak jika penegakan hukum dijadikan alat kriminalisasi.

Kita ini purnawirawan tidak minta dihormati, tapi kalau dikriminalisasi kita juga bisa bicara. Kalau saya bicara tentang hukum saya bicara untuk edukasi publik,” katanya.

Oegroseno menjelaskan, kasus yang kini diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan dinas Polri berupa Asrama Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta penggunaan dana hibah untuk penambahan lahan Sespim Polri di Lembang, Jawa Barat. Perkara tersebut mencakup rentang waktu 2010 hingga 2014.

Ia mengungkapkan surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 2 Juli 2026, kemudian disusul surat undangan klarifikasi tertanggal 16 Juli 2026. Menurutnya, penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu patut dipertanyakan dasar hukumnya.

Oegroseno juga membantah adanya manipulasi dalam proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari dana hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp121 miliar, sekitar Rp25 miliar digunakan untuk memperluas lahan Sespim Polri di Lembang sehingga aset Polri sekaligus aset negara bertambah.

Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah,” tegasnya.

Menurut Oegroseno, penyelidikan dugaan korupsi semestinya didasarkan pada adanya kerugian negara yang nyata dan hasil audit resmi. Ia mempertanyakan apakah telah ada audit dari BPK, BPKP maupun lembaga pengawasan internal Polri yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Di akhir pernyataannya, Oegroseno berharap Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum, namun akan melawan apabila merasa dikriminalisasi.

Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Saya tidak takut. Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan,” pungkasnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.