Selasa, Juli 28, 2026

Usai Disayangkan Publik Karena Kemundurannya, Gubernur BI Perry Warjiyo Berpeluang Dipanggil KPK

JAKARTA – Perkara dugaan penyimpangan dana sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam proses penyidikan, KPK tidak menutup kemungkinan meminta keterangan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo apabila keterangannya dinilai dapat membantu mengungkap perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam melengkapi proses penyidikan. 

Ia menegaskan, pemanggilan bukan didasarkan pada apakah seseorang masih menjabat atau sudah tidak lagi berada di posisi tertentu.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya,” kata Budi, Selasa (28/7/2026).

Budi menyampaikan, KPK akan terus mendalami dugaan penyimpangan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan OJK, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, sebagai tersangka. Keduanya diduga mengajukan dana sosial melalui yayasan yang dikelola rumah aspirasi, namun penggunaannya diduga tidak sesuai dengan peruntukan.

Penyidik menduga Hergun menerima dana sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembelian aset, kendaraan, hingga deposito.

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua anggota DPR tersebut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.