Selasa, Juli 28, 2026

Menkop Pastikan Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN Selama 2 Tahun, Perpres Segera Terbit!

JAKARTA – Pemerintah memastikan biaya gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak langsung dibebankan kepada koperasi pada masa awal operasional. Selama dua tahun pertama, pembayaran gaji para manajer akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat menghadiri seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

“Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun,” kata Ferry.

Menurut Ferry, setelah masa pembiayaan dari APBN berakhir, gaji manajer akan dibayarkan dari pendapatan koperasi yang telah beroperasi secara mandiri. Namun, besaran gaji yang akan diterima para manajer masih belum diputuskan karena masih menunggu penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasional KDKMP.

“Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya,” ujarnya.

Ferry menegaskan, skema pendanaan dari APBN hanya berlaku untuk posisi manajer. Sementara gaji pegawai koperasi lainnya akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan bersumber dari hasil usaha koperasi.

Saat ini, Kementerian Koperasi juga tengah mempersiapkan penempatan para manajer yang nantinya bertugas mengelola operasional KDKMP, termasuk unit usaha dan penyaluran berbagai barang subsidi.

Sebanyak 29.830 calon manajer diketahui sedang mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi yang berlangsung pada 17–29 Juli 2026, dengan penutupan dijadwalkan pada 31 Juli 2026.

Pelatihan tersebut mencakup materi manajemen koperasi, pengelolaan keuangan, serta sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bekal sebelum mereka ditempatkan di koperasi di berbagai daerah.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.