Sabtu, April 18, 2026

Intel Polda Jateng Brigadir AK Resmi jadi Tersangka Pembunuhan Anak Kandung yang Berusia 2 Bulan

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Anggota Ditintelkam Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan alias AK resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bayi kandungnya yang berusia 2 bulan.

“Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (25/3/2025).

Artanto mengatakan, penetapan AK sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik telah menemukan sejumlah bukti yang menguatkan keterlibatan Brigadir AK dalam kematian seorang bayi di Semarang.

Barang bukti tersebut antara lain rekaman CCTV, keterangan sejumlah saksi, hingga hasil ekshumasi jenazah bayi.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial DJ melaporkan Brigadir AK atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang bayi berusia dua bulan meninggal dunia.

Bayi tersebut merupakan anak kandung Brigadir AK dan DJ sebagaimana bukti tes DNA.

Brigadir AK diduga berupaya membunuh bayi di dalam mobilnya saat DJ sedang keluar untuk berbelanja di pasar di Kota Semarang pad 2 Maret 2025.

Ketika DJ kembali ke mobil, ia kaget mendapati anaknya sudah dalam keadaan lemas dan bibir membiru.

Si bayi sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi menghembuskan napas sehari setelahnya. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.