Kasus pencurian lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Situbondo, kembali menyita perhatian publik setelah Masir (71), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Tuntutan penjara dua tahun kepada terdakwa ini adalah tuntutan minimal, merujuk pada Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, Jumat (12/12).
Huda menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif karena Masir berulang kali melakukan pelanggaran serupa. Ia sudah enam kali tertangkap mencuri burung di kawasan konservasi, dan lima kasus sebelumnya dihentikan oleh pihak Taman Nasional Baluran melalui upaya restoratif.
“Kami prihatin karena terdakwa sudah berusia 71 tahun, dan sidang terhadap terdakwa ini merupakan upaya terakhir, karena terdakwa ini sudah enam kali ditangkap, dan sebelumnya lima kali dilepas dan yang keenam diproses hukum,” kata Huda.
Ia menambahkan bahwa syarat penerapan keadilan restoratif tidak terpenuhi.
“Syarat untuk keadilan restoratif ini tidak terpenuhi, karena terdakwa sudah lima kali melakukan penangkapan burung di kawasan konservasi,” tuturnya.