Minggu, Juli 5, 2026

Komplotan Mafia Tanah Perampas Lahan 11 Petani Salatiga Ditangkap

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Komplotan mafia tanah yang diduga merebut lahan 11 petani di Kota Salatiga ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng.

Komplotan tersebut masing-masing pria berinisial AH, DI, dan perempuan berinisial NR. Semuanya merupakan warga Kota Semarang.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, ketiga tersangka merebut lahan petani seluas kurang lebih 27 ribu meter persegi.

“Para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” kata Kabidhumas, Senin (29/7/2024).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, merinci, tersangka AH merupakan aktor intelektual. Dia berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal lalu membeli tanah.

Adapun tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.

“Korban diberi uang muka Rp10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani,” ujar Dwi Subagio.

Oleh para pelaku, secara melawan hukum sertifikat kemudian dibalik nama tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH.

Kemudian sertifikat yang sudah dibalik nama itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH di salah satu bank pelat merah.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugiannya pihak bank berupa kredit macet senilai Rp25 miliar. Juga merugikan para petani atau pemilik sertifikat Rp9 miliar.

“Total kerugian akibat perbuatan para pelaku sebesar Rp34 miliar,” jelasnya. (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.