Jumat, April 17, 2026

Kopiah Putih Aipda Robig, Polisi Tembak Mati Siswa SMK Semarang Jalani Sidang Dakwaan

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/4/2025).

Ia diadili atas kasus penembakan yang menyebabkan siswa SMK di Semarang meninggal dunia.

Dalam sidang perdana ini, Robig tampil dengan mengenakan rompi oranye dan berkopiah. Ia juga selalu menutup wajahnya dengan masker.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan berlapis.

Pertama, Robig didakwa melakukan penembakan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal sebagaimana Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati,” ucap jaksa.

Kedua, Robig didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Ketiga, Robig didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa Sateno menjelaskan, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut, kata jaksa, berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.

Kemudian terdakwa memberhentikan motornya tepat di depan Alfamart Candi Penataran, Kota Semarang. Lantas ia mengambil senjata api sembari menyuruh berhenti rombongan pengendara sepeda motor itu.

Dalam kejadian tersebut, ada tiga korban yang terkena tembakan. Salah satunya Gamma Rizkynata Oktafandy yang berujung meninggal dunia. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.