Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia membenarkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan penyidik Polri tersebut merupakan milik pribadinya.
Pernyataan itu disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.
“Yang kedua tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya,” kata Febrie.
Rumah tersebut menjadi salah satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengadaan batu bara PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan seberat 74 kilogram, telepon seluler, hingga sejumlah dokumen dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Febrie menegaskan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
“Dan mengenai uang, tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek,” ujarnya.
Ia juga memastikan penjelasan mengenai asal-usul barang bukti akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.
“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata Febrie.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Penggeledahan merupakan bagian dari joint investigation atas tiga perkara yang tengah diusut, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidikan dilakukan secara bersama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam ketiga perkara tersebut.