MELIHAT INDONESIA, SEMARANG -Zakat fitrah menjadi bagian tak terpisahkan dari ibadah Ramadhan bagi setiap Muslim. Kewajiban ini tidak hanya sebagai bentuk penyucian diri, tetapi juga menjadi jembatan kepedulian sosial bagi mereka yang membutuhkan. Agar pembayaran zakat fitrah sesuai dengan ketentuan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, mulai dari besaran zakat hingga cara penyalurannya.
Besaran Zakat Fitrah: Beras atau Uang?
Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Di Indonesia, makanan pokok umumnya berupa beras, dengan takaran yang telah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Misalnya, jika harga beras per kilogram adalah Rp 12.000, maka zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 30.000 per jiwa.
Setiap daerah memiliki standar harga yang berbeda, sehingga disarankan untuk mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh lembaga zakat setempat seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Siapa yang Wajib Membayar?
Zakat fitrah dibayarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidupnya pada hari raya Idul Fitri. Pembayaran ini tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Rumus perhitungannya sederhana:
Jumlah zakat fitrah = jumlah anggota keluarga × 2,5 kg beras atau nominal setara
Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat lima orang, dan harga beras Rp 12.000 per kilogram, maka perhitungannya:
5 × Rp 30.000 = Rp 150.000
Orang tua bertanggung jawab membayar zakat fitrah untuk anak-anaknya yang belum baligh, sementara bagi mereka yang sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri, disarankan untuk membayar zakat fitrah masing-masing.
Kapan Zakat Fitrah Harus Dibayar?
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri. Sebaiknya, pembayaran dilakukan sejak awal hingga akhir Ramadhan agar penyalurannya bisa tepat waktu kepada yang berhak menerimanya.
Terdapat beberapa kategori waktu pembayaran zakat fitrah:
- Waktu yang dianjurkan: Sejak awal Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
- Waktu wajib: Setelah terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.
- Waktu makruh: Setelah sholat Idul Fitri, tetapi masih di hari yang sama.
- Waktu haram: Jika dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri berakhir.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pendistribusian zakat fitrah mengacu pada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an (QS At-Taubah: 60), yaitu:
- Fakir – Orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup.
- Miskin – Mereka yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan dasar.
- Amil – Orang yang bertugas mengelola zakat.
- Muallaf – Mereka yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan.
- Riqab – Hamba sahaya atau budak yang ingin merdeka.
- Gharimin – Orang yang terlilit utang demi kebutuhan hidup.
- Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam.
- Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Namun, zakat fitrah lebih diutamakan untuk diberikan kepada fakir dan miskin agar mereka dapat ikut merayakan Idul Fitri dengan layak.
Membayar Zakat Fitrah di Era Digital
Kini, pembayaran zakat fitrah semakin mudah dengan kehadiran berbagai platform digital. Banyak lembaga amil zakat menyediakan layanan pembayaran zakat secara online melalui transfer bank atau aplikasi digital. Meski demikian, penting untuk memastikan bahwa lembaga yang dipilih terpercaya dan memiliki izin resmi.
Selain memberikan kemudahan bagi muzaki (pembayar zakat), metode ini juga memudahkan penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) secara lebih cepat dan tepat sasaran. Zakat fitrah bukan hanya ibadah wajib, tetapi juga bentuk solidaritas sosial yang mempererat hubungan antar sesama. Dengan memahami cara menghitung, waktu pembayaran, dan penyaluran yang tepat, zakat fitrah dapat menjadi sarana untuk membersihkan diri sekaligus membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan hari raya dengan penuh kebahagiaan. (**)