Kamis, April 30, 2026

Pegawai BUMN Waskita Karya dan Wika jadi Saksi Korupsi Bank Mandiri Semarang

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Jaksa menghadirkan pegawai BUMN dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang Bank Mandiri Semarang yang merugikan keuangan negara ratusan miliar.

Saksi yang dihadirkan pada sidang Senin (7/10/2024), ada yang merupakan pegawai PT Waskita Karya dan pegawai PT Wijaya Karya (Wika).

Pegawai PT Waskita Karya, Ratnaningrum dikonfirmasi terkait dokumen persyaratan kredit berupa surat pemesanan material dari PT Waskita Karya yang ditandatangani Ratnaningrum.

Namun, Ratnaningrum mengaku tidak mengetahui surat tersebut. “Saya tidak pernah menandatangani itu,” ucapnya.

Sementara itu, pegawai PT Wika, Jemy Oktario dikonfirmasi mengenai kebenaran utang Rp32 miliar dan Rp8 miliar antara PT Wika dengan PT Citra Guna Perkasa milik terdakwa Agus Hartono.

“Tidak benar. Tidak ada utang. Kalau kerja sama dulu memang pernah, tapi nilainya hanya Rp1,3 miliar, tidak sampai puluhan miliar,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Agus Hartono selaku Dirut PT Citra Guna Perkasa mengajukan fasilitas kredit ke Bank Mandiri Semarang Rp75 miliar.

Namun, ternyata Agus Hartono memberi keterangan dan dokumen yang tak sesuaii terkait daftar piutang dan agunan PT Citra Guna Perkasa.

Setelah pengajuan kredit melalui PT Citra Guna Perkasa, tersangka Agus Hartono lanjut mengajukan kredit modal kerja ke bank yang sama melalui PT Harsam Indo Visitama milik Agung Samodra.

Bambang Suprabowo selaku Pinca Bank Mandiri turut aktif memberi saran kepada Agus Hartono dan Agung Samodra agar kredit yang diajukan bisa cair.

Permohonan kredit PT Harsam Indo Visitama akhirnya disetujui Rp21 miliar dari yang diajukan Rp25 miliar meskipun dokumen persyaratan kreditnya ada yang fiktif.

Fasilitas kredit yang diterima PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama, tidak digunakan sesuai peruntukkannya. Akhirnya kreditnya macet dan merugikan lebih dari Rp100 miliar. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.