Jumat, Juli 3, 2026

Pendapat Ilmuwan agar Studi Tur Aman, Lancar, dan Selamat

TUSWADI, Ph.D. in Ed.

Terkait kecelakaan bus pariwisata rombongan salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Depok, Peneliti Pendidikan Kebencanaan (Disaster Science), anggota Kehormatan Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) memberikan masukan sebagai berikut bagi lebih baik dan lebih amannya kegiatan studi tur di sekolah-sekolah seluruh Indonesia:

Pihak pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Pendidikan setempat perlu menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan studi tur bagi sekolah-sekolah.

Di dalam surat edaran tersebut diberikan rambu-rambu atau SOP pelaksanaan studi tur yang memuat hal-hal penting misalnya:

Pemilihan tempat (tidak terlalu jauh dan bukan tempat berbahaya), pemilihan biro perjalanan (memiliki surat ijin operasional dari pihak terkait), pemilihan kendaraan (memiliki surat ijin operasional, laik jalan, sopir dan kernet sehat (bebas narkoba dan sejenisnya), ahli dan berpengalaman.

Pembentukan satgas serta kewajiban tim satgas di tingkat sekolah, syarat kesehatan peserta studi tur yang akan mengikuti,P3K, sanksi bagi pihak sekolah dan biro perjalanan yang melanggar ketentuan

Bagi Pihak Sekolah
Menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan pihak biro perjalanan yang berisikan kewajiban dan hak kedua pihak.

Dalam membentuk kepanitiaan sewajibnya berisikan guru-guru yang memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi terhadap keselamatan.

Tidak berprinsip meraih keuntungan dalam menetapkan biaya studi tur sehingga mengorbankan mutu dan keselamatan peserta didik.

Satgas di tingkat sekolah
Melaksanakan kewajiban untuk menjamin proses pelaksanaan studi tur dari awal sampai akhir, misal:

Mengecek ijin operasional biro perjalanan, mengecek ijin operasional kendaraan dan memeriksa kelayakan kendaraan apakah sesuai standar.

Mengecek kesehatan fisik dan mental seluruh peserta studi tur-bagi yang sakit agar tidak perlu ikut, mengecek ketersediaan dan ketercukupan P3K di masing-masing armada/kendaraan.

Mengontrol kegiatan peserta didik selama pelaksanaan sehingga terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak baik: asusila, narkoba, miras, tersesat/terpisah dari rombongan.

Pihak biro perjalanan
Mematuhi isi perjanjian pelaksanaan studi tur yang telah ditandatangani dengan pihak sekolah. Mematuhi isi surat edaran Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan studi tur.

Cek dan ricek kondisi fisik dan kelayakan kendaraan beberapa hari sebelum keberangkatan studi tur untuk mengantisipasi adanya kekurangan/kerusakan. Jika di tengah perjalanan kendaraan mengalami kerusakan berat (rem blong dan sejenisnya) — SEBIJAKNYA BUKAN MEMPERBAIKI KENDARAAN, MELAINKAN MENGGANTI KENDARAAN YANG MENGALAMI KERUSAKAN DENGAN ARMADA YANG BARU DAN BAIK.

Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi dan berani berkata tidak pada pihak mana pun untuk mengurangi standar pelayanan minimal dengan alasan apapun.

Banjarnegara, 12 Mei 2024.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.