Kamis, Juni 4, 2026

Polisi Diminta Usut Kekerasan Jurnalis di Sidang SYL

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, berharap Kapolda Metro Jaya segera mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik tindakan penganiayaan dan penghalangan kerja jurnalis yang terjadi saat sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024).

“Kami berharap Kapolda Metro Jaya segera mengusut tuntas siapa pelaku-pelaku, dalang-dalang yang menghalang-halangi ini agar dimintai pertangungjawabannya,” kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).

Ninik mengatakan, jika kasus ini dilakukan pembiaran, khawatir akan ada potensi berulangnya kasus kekerasan kepada jurnalis pada masa yang akan datang.

Dia mengatakan, kerja-kerja jurnalis sudah diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang ada di Pasal 18.Dia mengungkapkan, tugas jurnalis adalah untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi.

Dalam situasi ini, Ninik menyarankan agar lembaga-lembaga pelayanan publik, terutama peradilan melakukan mitigasi risiko dengan menyediakan aparat keamanan untuk melindungi para jurnalis.

“Jurnalis seringkali tidak ada ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yanh diperlukan,” katanya.

Dengan adanya pengamanan yang memadai, keselamatan dan perlindungan jurnalis pun dapat terjaga.

Diberitakan, eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Usai sidang, organisasi masyarakat (ormas) pendukung Syahrul Yasin Limpo terlihat memicu kerusuhan. Bahkan, jurnalis KOMPAS TV sempat dikejar dan ditendang salah satu pendukung Syahrul. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.