MELIHAT INDONESIA, SOLOK SELATAN – Sebuah tragedi memilukan mengguncang Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, secara tragis menembak mati Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.
Insiden ini terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan sekitar pukul 00.43 WIB, menandai salah satu kasus internal kepolisian yang paling mengejutkan tahun ini.
Motif di Balik Penembakan
Dalam pengakuannya di Polda Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar menyebutkan bahwa aksi brutal tersebut didorong oleh kekecewaan mendalam.
Beberapa jam sebelum insiden, AKP Ulil bersama timnya menangkap seorang pelaku tambang ilegal yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Dadang. Ketika permintaan Dadang untuk membebaskan rekannya tersebut diabaikan oleh Ulil, ia naik pitam.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka merasa tidak senang karena rekanan pelaku dilakukan penegakan hukum oleh korban. Setelah permintaan tolongnya tidak mendapat respons, tersangka melakukan penembakan,” ujar Dirreskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andri Kurniawan, kemarin.
Dadang menggunakan pistol pribadinya untuk menembak Ulil dari jarak dekat, dengan dua peluru bersarang di kepala korban. Tidak berhenti di situ, Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, sebanyak tujuh kali, sebelum menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat.
Penegakan Hukum dan Arahan Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, baik dari segi pidana maupun pelanggaran etik.
“Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa ini. Saya sudah perintahkan agar kasus ini diproses tegas terhadap pelakunya. Oknum dari institusi harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujar Kapolri.
Kapolri juga meminta agar motif di balik penembakan ini didalami lebih lanjut. Menurutnya, jika ditemukan adanya unsur yang mencederai institusi, tindakan tegas harus diambil.
Tambang Ilegal di Balik Tragedi
Kasus ini membuka kembali sorotan pada aktivitas tambang emas ilegal di Solok Selatan, yang telah lama menjadi permasalahan serius.
Data menunjukkan, dalam empat tahun terakhir, tambang emas ilegal di wilayah ini telah menewaskan setidaknya 41 orang. Penangkapan yang dilakukan AKP Ulil terhadap pelaku tambang ilegal menjadi pemicu utama konflik ini.
Kombes Pol Andri Kurniawan mengonfirmasi bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan terkait keterlibatan tambang ilegal dalam kasus ini.
“Ini akan kami dalami kembali. Keterangan tersangka sementara ini menjadi pintu masuk untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pasal Berlapis untuk Pelaku
AKP Dadang Iskandar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, Dadang terancam hukuman mati.
Luka dalam Institusi
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga bagi institusi Polri. Kasus polisi tembak polisi ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya profesionalisme dan pengawasan ketat dalam tubuh aparat penegak hukum. Komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik.
Sementara itu, masyarakat Solok Selatan kembali dihantui oleh bayang-bayang tambang ilegal yang terus merenggut korban, baik langsung maupun tidak langsung. Tragedi ini mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya soal menjaga lingkungan, tetapi juga menyelamatkan nyawa dan mencegah konflik lebih besar. (**)