MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengumumkan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan tersebut kepada 9,4 juta penerima, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
“THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.
Rincian THR dan Gaji ke-13
Presiden menjelaskan bahwa tunjangan yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, pemberian THR dan Gaji ke-13 menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tegasnya.
THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Dorong Daya Beli dan Kendalikan Inflasi
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujarnya.
Selain pemberian THR, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan tambahan untuk meringankan beban masyarakat selama musim mudik. Salah satunya adalah penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama periode liburan Idulfitri serta pengurangan tarif tol dan transportasi umum.
Bonus untuk Karyawan Swasta dan Pengemudi Online
Tak hanya bagi aparatur negara, Prabowo juga memastikan adanya pemberian THR bagi karyawan swasta, pegawai BUMN, dan BUMD. Bahkan, untuk pertama kalinya, pemerintah mendorong pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, yang sebelumnya tidak termasuk dalam kebijakan ini.
“Kami ingin memastikan bahwa mereka yang bekerja di sektor transportasi dan logistik juga mendapatkan apresiasi yang layak atas kerja kerasnya selama musim mudik,” kata Prabowo.
Ucapan Terima Kasih dari Presiden
Di akhir keterangannya, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah yang telah bekerja keras menyiapkan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” pungkasnya.
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (**)