Komedian Sule menjadi sorotan publik setelah videonya terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi saat Sule mengendarai pikap double cabin yang ternyata bermasalah karena telat melakukan uji KIR.
Dalam rekaman yang beredar, Sule terlihat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, termasuk bukti uji KIR.
Namun, dokumen itu tak bisa ditunjukkan di tempat karena disebut masih dicari.
Sule yang saat itu mengaku sedang buru-buru menuju lokasi syuting akhirnya meminta petugas langsung menilang kendaraannya.
Setelah dicek, diketahui masa berlaku uji KIR mobil Sule telah habis sejak 23 Maret 2025.
Sule pun kembali menegaskan kesiapannya untuk ditilang, sembari meminta prosesnya tidak bertele-tele.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pikap double cabin tergolong kendaraan angkutan barang sehingga wajib uji KIR setiap enam bulan sekali, baik digunakan untuk usaha maupun pribadi.
Menurutnya, penindakan yang dilakukan terhadap Sule sudah sesuai prosedur, setelah petugas memastikan data kendaraan melalui sistem e-KIR dan mitra darat.
Uji KIR sendiri merupakan kewajiban bagi kendaraan barang untuk memastikan kelaikan jalan dan keamanan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib membawa bukti uji KIR yang masih berlaku.
Kasus yang menimpa Sule menjadi pengingat bahwa kendaraan pribadi berjenis pikap double cabin sekalipun tetap terikat aturan uji KIR.