Jumat, April 17, 2026

THR Karyawan Ditahan? Awas, Itu Bentuk Kezaliman!!!

MELIHAT INDONESIA, SOLO – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang seharusnya diterima tanpa hambatan. Bagi banyak karyawan, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun. Namun, setiap tahun selalu ada perusahaan yang telat membayar, bahkan ada yang sengaja menghindar.

Bagaimana Islam memandang tindakan seperti ini?

Menahan THR = Menahan Hak Orang Lain

Dalam ajaran Islam, hak pekerja harus diberikan tepat waktu. Rasulullah SAW bersabda:

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi dasar bahwa menunda pembayaran hak pekerja, termasuk THR, adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Jika sebuah perusahaan mampu membayar tetapi memilih untuk menunda atau bahkan tidak memberikan THR, maka itu termasuk dalam kategori zalim.

Islam juga mengenal konsep ‘urf (kebiasaan yang telah diakui dalam masyarakat). Jika sesuatu telah menjadi kebiasaan dan tidak bertentangan dengan syariat, maka itu bisa menjadi hukum yang mengikat. THR sendiri telah menjadi kebiasaan yang diwajibkan dalam aturan negara, sehingga secara agama pun wajib dipenuhi.

Menahan THR Bisa Disebut Korupsi?

Ada hadis lain yang menegaskan pentingnya menunaikan amanah:

“Barang siapa yang diberi amanah untuk mengurus sesuatu, maka berikanlah haknya. Jika mengambil lebih dari itu, maka ia telah melakukan korupsi.” (HR. Ahmad)

Hadis ini mengingatkan bahwa mengambil atau menahan hak orang lain tanpa alasan yang benar bisa dikategorikan sebagai bentuk korupsi. Jika perusahaan sudah memiliki dana untuk THR tetapi menunda atau tidak membayarnya, maka secara moral dan agama tindakan ini sangat tercela.

Aturan Negara: Tak Bisa Sembarangan

Selain dalam perspektif Islam, hukum di Indonesia juga mengatur kewajiban perusahaan untuk membayar THR, di antaranya:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan ini menegaskan bahwa THR harus diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan, dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika perusahaan tidak membayar, mereka bisa dikenai denda dan sanksi administratif.

Bukan Sekadar Masalah Uang, Tapi Juga Kepercayaan

Bagi perusahaan, THR mungkin dianggap sebagai beban tambahan. Tapi bagi pekerja, itu adalah hak yang sangat mereka nantikan. Menahan THR tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mencederai kepercayaan dan merusak moral pekerja.

Jadi, jika masih ada perusahaan yang coba-coba menghindari kewajibannya, bersiaplah menanggung konsekuensi—baik di dunia maupun di akhirat. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.