Rabu, Juni 3, 2026

Timnas Indonesia Diminta Bayar Royalti Lagu ‘Tanah Airku’, Ahli Waris Ibu Soed Justru Kasih Lampu Hijau

Polemik royalti lagu kembali mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menyoroti pemutaran lagu nasional pada acara berskala besar, termasuk pertandingan Timnas Indonesia.

Salah satu sorotan tertuju pada lagu “Tanah Airku” ciptaan Ibu Soed yang kerap diputar usai laga Timnas di stadion. Usai pertandingan, Timnas Indonesia memiliki ritual menyanyikan “Tanah Airku” bersama suporter, baik di laga senior maupun kelompok umur ketika bermain sebagai tuan rumah. Stadion akan memutar musik pengiring lagu tersebut, membakar semangat ribuan penonton.

Pendiri KCI, Hein Enteng Tanamal, menegaskan aturan hak cipta berlaku bagi semua pihak yang menggunakan karya musik dalam acara publik, termasuk pertandingan sepak bola.

“Setiap pemutaran lagu di ruang publik, apalagi dalam event besar, wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.

Menurutnya, pertandingan Timnas dianggap menjual tiket kepada penonton yang memiliki manfaat ekonomi.
“Kalau hak mengumumkan itu ada manfaat ekonomi, harusnya mereka juga bayar. Tapi kalau tidak ada manfaat ekonomi, ya tidak masalah,” kata Hein.
“Misalnya, PSSI. Kan pertandingan gitu pakai lagu, mestinya bayar. Sampai sekarang, mereka belum pernah bayar. Yang bikin Undang-Undang kan pemerintah dan DPR,” jelasnya.

Hein merujuk pada Pasal 51 UU Hak Cipta yang berbunyi: “Pemerintah dapat menggunakan, mengumumkan, mendistribusikan, mengomunikasikan Ciptaan untuk kepentingan nasional yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan, tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada Pemegang Hak Cipta.”
“Ditulis di sini, pemerintah harus bayar atau memberikan imbalan. Itu wajib, tapi sampai sekarang tidak ada satu Rupiah pun dibayar,” tegasnya.

Perlu dicatat, pasal tersebut relevan jika pertandingan diadakan langsung oleh pemerintah, misalnya Kemenpora. Namun, jika penyelenggaranya adalah PSSI (organisasi independen), mereka tunduk pada ketentuan umum lisensi publik dan pembayaran royalti.

Meski begitu, ahli waris mendiang Ibu Soed justru bersikap berbeda. Mereka mengaku senang dan mempersilakan Timnas memutar “Tanah Airku” tanpa memikirkan imbalan finansial.

“Itu untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas pihak keluarga.

Secara hukum, lagu “Tanah Airku” berstatus sama dengan lagu populer lain dan dilindungi hak cipta hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ibu Soed wafat pada 1993, sehingga perlindungan hak ekonominya berlaku sampai 2063. Lagu ini memang bukan lagu kebangsaan seperti “Indonesia Raya” yang memiliki aturan khusus dan bebas dari royalti komersial.

Polemik ini menambah perdebatan soal penerapan royalti untuk lagu-lagu nasional. Di satu sisi, ada kewajiban hukum untuk menghargai hak cipta. Di sisi lain, ada semangat nasionalisme yang membuat sebagian pihak rela melepas hak ekonominya demi kepentingan bersama.

Hingga kini, belum ada kejelasan apakah PSSI akan diwajibkan membayar royalti untuk pemutaran “Tanah Airku” di laga Timnas. Namun, dukungan keluarga Ibu Soed jelas menjadi sinyal positif bahwa musik bisa menjadi pemersatu bangsa, di luar hitung-hitungan materi.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.