Senin, Mei 11, 2026

34 Tahun Beroperasi, Pabrik Mi Berformalin di Semarang Digerebek BPOM

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang menggerebek pabrik mi yang mengandung bahan berbahaya di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang.

Kepala Balai Besar POM Kota Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan, hasil pengujian mi yang diproduksi positif mengandung formalin.

“Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mi ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi,” jelas Lintang di saat penggerebekan, Selasa (30/7/2024).

Saat ini, Pemilik pabrik tersebut diminta untuk menghentikan produksi mi untuk sementara waktu.

“Kami meminta pemilik pabrik mengehentikan sementara produksi,” katanya.

BPOM Kota Semarang juga sudah memusnahkan 75 kilogram mi berformalin dari hasil penggerebekan tersebut.

“Petugas akan meminta keterangan lebih lanjut pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” ujar Lintang.

Disisi lain, pemilik pabrik, Putut Anggoro (40) mengaku tidak mengetahui mi yang diproduksi di pabriknya mengandung formalin. Padahal, pabrik pembuat mi tersebut sudah beroperasi sejak tahun 1990, dan sekarang sudah diturunkan ke generasi kedua.

“Sehari bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak. Mi tersebut dijual dengan harga Rp 22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang,” ujarnya.

Putut berkilah, bahan-bahan yang digunakan untuk membuat mi, seperti tepung terigu hingga garam dibeli dari sales. (nad)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.