Senin, Mei 11, 2026

Bendahara Proyek Rel Kereta Api Purwokerto-Kroya Turut Palsukan Dokumen Kredit

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Bendahara proyek pembangunan jalur ganda rel kereta api Purwokerto-Kroya, Soesianto Wibowo terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit di Bank Jateng.

Soesianto yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan ini sudah menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (31/7/2024).

Dalam kasus ini, terdakwa Soesianto disebut berperan menandatangani dokumen berupa Purchasing Order (PO) yang dipakai sebagai salah satu syarat untuk melakukan pinjaman kredit bank.

Analis kredit Bank Jateng Purwokerto, Adityo Budi Prakoso mengatakan, saat mengurus perpanjangan kredit ia mengetahui bahwa Soesianto tidak berwenang menandatangani PO tersebut.

“Ternyata Soesianto tidak berwenang menantangani PO. Kami mengetahui setelah konfirmasi dengan Pak Yofi selaku kepala Satker,” ujar Adityo.

Soesianto yang berkedudukan sebagai bendahara proyek, menyaru seolah-olah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda antara stasiun Purwokerto hingga Stasiun Kroya wilayah DAOP V Purwokerto.

Soesianto melakukan modus ini tidak sendiri. Ia bekerja sama dengan Direktur CV Alam Rizqi, Moch Waluyo yang mengaku-ngaku sebagai pemenang proyek, padahal faktanya hanya suplayer batu kricak.

Berbekal jabatan palsu dan atas bantuan orang dalam (Soesianto), Moh Waluyo mengajukan fasilitas kredit proyek hingga cair Rp10 miliar. Kredit tersebut macet dan ditaksir merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar. (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.