MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan dicecar soal dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp535 juta.
Ketua Bidang Prestasi KONI Pekalongan, Sarjono mengatakan, organisasinya menaungi 36 cabang olahraga, beberapa di antaranya tidak aktif. Cabor-cabor tersebut mendapat dana dari KONI.
Plt. Ketua KONI, Suryono mengungkap, pasca-kasus ini mencuat, ada beberapa cabor yang mengembalikan dana hibah. Dana tersebut dititipkan di kejaksaan.
“Ada yang mengembalikan, setahu saya (cabor Askab) PSSI sama (cabor) renang. Nilainya Rp500 juta lebih,” ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/8/2024).
Sepengetahuan Suryono, cabor tersebut mengembalikan dana hibah karena ada kegiatan yang tidak terselenggara.
Wakil Bendahara KONI, Irwan mengatakan, pada tahun 2021 KONI Pekalongan mendapat hibah Rp650 juta dan pada 2022 mendapat Rp3,4 miliar.
Sebagai wakil bendahara, Irwan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan uang. “Yang saya tahu, dana hibah dikelola terdakwa,” imbuhnya.
Perkara korupsi dana hibah KONI Pekalongan ini menyeret sekretaris Trio Santosa dan bendahara Bagus Wahyu. Kedua terdakwa ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bhq)