MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran KONI Kabupaten Pekalongan diwarnai dokumen fiktif.
Sejumlah pengurus cabang olahraga di bawah naungan KONI Pekalongan mengaku memalsukan stampel dan nota dalam penyusunan LPJ.
Pengakuan disampaikan para saksi saat dihadirkan dalam sidang perkara korupsi KONI Pekalongan dengan terdakwa Trio Santosa (Sekretaris KONI) dan Bagus Wahyu (Bendahara KONI).
“Stampel kami yang membuat, kami pesan. Untuk nota banyak kami yang membuat juga,” aku Pengurus Cabang Ikatan Olahraga Dancasport Indonesia, Hanarima saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (23/8/2024).
Dia memalsukan stampel dan nota karena diburu agar segera menyelesaikan LPJ.
Hanarima mengatakan, ia sejumlah pengurus cabang olahraga lain diundang ke kantor KONI Pekalongan untuk menyusun LPJ bersama-sama.
“Saya dikasih tahu rekan pengurus disuruh mengumpulkan LPJ. Tapi ternyata masih kurang, malamnya di situ melengkapi bareng-bareng,” ujarnya.
Pengurus Cabang Olahraga Kickboxing Indonesia Kabupaten Pekalongan, Muhammad Arif Wicaksono juga mengakui ada yang tidak benar dalam LPJ tahun 2022.
Dia mengaku membuat sendiri stampel toko tempat membeli peralatan olahraga.
Perkara korupsi dana hibah KONI Pekalongan ini menyeret sekretaris Trio Santosa dan bendahara Bagus Wahyu. Keduanya tenga menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dugaan korupsi dana hibah APBD Pekalongan tahun anggaran 2021 dan 2022 ini menyeret Sekretaris KONI, Trio Santosa dan Bendahara KONI, Bagus Wahyu.
Keduanya tengah diadili di pengadilan. Terdakwa Trio dan Bagus didakwa menyelewengkan dana hibah hingga merugikan keuangan negara Rp535 juta. (bhq)