MELIHAT INDONESIA – Polda Jawa Tengah belum menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak mati siswa SMKN 4 Semarang, Gamma atau GRO, pada Minggu 24 Novemer 2024.
Selain menewaskan Gamma, aksi koboi Aipda Robig juga melukai dua pelajar lainnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyebut penetapan tersangka Aipda R masih menunggu gelar perkara.
Jadwal sidang etik terhadap Robig juga belum ditentukan.
Keluarga korban, menyayangkan langkah polisi yang terkesan lambat dalam menangani kasus ini.
Padahal, Polda Jawa Tengah telah membuka makam korban penembakan untuk menyelidiki penyebab kematiannya.
Proses ekshumasi dan autopsi jenazah korban dilakukan oleh Bidang Kesehatan Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi.
Keluarga Gamma berharap kepolisian bisa segera mengusut hingga tuntas kasus tersebut, serta memulihkan nama baik Gamma.
“Kami meminta keadilan dan kebenaran diungkap bukan direkayasa,” kata perwakilan keluarga Gamma, Sumbambang, di Kota Semarang, Selasa (3/12/2024).
Keluarga yakin, Gamma tak seperti yang dituduhkan polisi. Menanggap cerita Gamma adalah gengster yang sedang tawuran adalah rekayasa belaka.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka, dan masih berstatus terperiksa, karena bukti yang ada belum cukup.
Sementara, Komisaris Besar Aris Supriyono, Kepala Bidang Profesi dan Keamanan Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa sidang etik terhadap Aipda R direncanakan digelar kemarin.
Namun, sidang tersebut ditunda karena bersamaan dengan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Tengah. Ia ditempatkan dalam tahanan khusus selama 20 hari. (*)