Keputusan pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu sorotan publik. Langkah tersebut dinilai bertolak belakang dengan sikap Hotman sebelumnya yang sempat mengkritik penanganan perkara Febrie melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Hotman mempertanyakan dinamika proses hukum yang dinilainya membingungkan.
“Belum ada status tsk tapi Disita uang emas, jadi Tersangka, berubah jadi saksi, berubah lagi jadi tsk! … pusingggggg! Tutup aja Fak Hukum: ngak guna belajar Kuhap.”
Unggahan itu kala itu dipandang sebagai kritik terhadap inkonsistensi penanganan perkara yang menjerat Febrie. Namun belakangan, Hotman justru resmi menjadi pengacara yang membela mantan Jampidsus tersebut.
Perubahan sikap itu memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah keputusan tersebut murni merupakan profesionalisme seorang advokat atau dipengaruhi besarnya honorarium yang diterima.
Sorotan itu semakin menguat setelah publik mengaitkannya dengan sikap Hotman saat tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ketika itu, Hotman mengaku ingin mengurangi jumlah perkara yang ditanganinya dan memilih fokus pada klien dari kalangan tertentu.
Hotman menjelaskan bahwa selama ini dirinya hanya menerima dua jenis klien. Pertama, masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum secara pro bono tanpa dipungut biaya. Kedua, klien dari kalangan konglomerat yang menurutnya royal dalam memberikan honorarium.
“Hanya ada dua jenis klien Hotman; Gratis probono untuk para pengais keadilan dan klien konglo royal. Klien kaya tapi pelit?? Sory ya,” tulis Hotman.
Namun, setelah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman menyampaikan pernyataan yang berbeda terkait persoalan honorarium. Ia menegaskan tidak mengharapkan bayaran besar dari mantan Jampidsus tersebut meski mengakui tarif jasanya termasuk yang tertinggi di Indonesia.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Tarif bayaran saya super mahal di Indonesia. Itulah background-nya biar tahu,” ujar Hotman.
Perbedaan dua pernyataan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagian warganet mempertanyakan konsistensi alasan Hotman dalam memilih klien. Di satu sisi ia pernah menegaskan hanya menangani klien pro bono dan “konglomerat yang royal”, sementara di sisi lain ia menyatakan tidak mengharapkan bayaran besar saat membela Febrie.
Di sisi lain, penanganan perkara Febrie sendiri juga masih menjadi perhatian publik. Meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie hingga kini belum terlihat mengenakan rompi tahanan maupun menjalani penahanan sebagaimana lazim diterapkan kepada banyak tersangka kasus korupsi lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum dan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Di satu sisi setiap orang berhak memperoleh pendampingan hukum dari advokat mana pun, namun di sisi lain sebagian masyarakat mempertanyakan apakah akses terhadap pembelaan hukum terbaik maupun perlakuan dalam proses hukum lebih mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, dan kemampuan finansial besar.
Sementara proses hukum terhadap Febrie masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, polemik mengenai profesionalisme advokat, konsistensi penegakan hukum, serta persepsi publik terhadap keadilan diperkirakan akan terus menjadi perhatian.