Jumat, April 17, 2026

Oknum Polisi Calo Bintara Polda Jateng Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar

MELIHAT INDONESIA – Dua polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng didakwa menerima suap dengan total Rp2,6 miliar.

Dua terdakwa yang kini sudah dipecat dari institusi kepolisian itu bernama Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2024).

Jaksa Jehan Nurul Ashar mengatakan, kedua terdakwa merupakan anggota Biddokkes Polda Jateng yang pada 2022 lalu mendapat tugas sebagai Panitia Penerimaan Bintara Polri.

Namun, diam-diam masing-masing terdakwa, menerima suap dari beberapa calon bintara dengan nilai bervariasi antara Rp280 juta hingga Rp450 juta.

Terdakwa Dwi Erwinta menerima suap dari 6 calon Bintara. “Jumlah yang dia terima Rp2.292.000.000,” bebernya.

Sementara terdakwa Zainal Abidin menerima suap dari satu orang calon Bintara. “Zainal menerima Rp350.000.000,” imbuh Jehan.

Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.