Sabtu, April 18, 2026

Sempat ‘Mangkir’, Kaprodi PPDS Undip Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Tersangka Taufik yang sebelumnya mangkir dengan alasan sakit, akhirnya diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jateng pada tersangka pada Senin (6/1/2025).

“Kemarin tersangka hadir di pemeriksaan penyidik,” kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol Artanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (7/1/2024).

Pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan hingga bullying mahasiswa PPDS anestesi ini berlangsung cukup lama, mulai dari siang hingga malam hari.

Sebelumnya, tersangka Taufik mangkir saat hendak diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (2/1/2025).

Kuasa hukum tersangka, Kairul Anwar menjelaskan, kliennya sempat tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka lantaran sedang sakit. Dia tidak merinci tersangka sedang menderita sakit apa.

“Ada surat keterangan dokter,” jelasnya.

Perlu diketahui, tersangka Taufik di samping menjabat Kaprodi PPDS Anestesi juga merupakan seorang dokter.

Selain Taufik, dua tersangka lain yakni Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip dan Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip telah lebih dulu diperiksa di Polda Jawa Tengah pada Kamis (2/1/2025).

Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus bullying atau perundungan di lingkungan PPDS Undip.

Tersangka disangkakan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.