MELIHAT INDONESIA – Dua dari empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua orang yang ditahan berasal dari pihak swasta. Sementara, hingga saat ini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, masih belum ditahan.
KPK mengungkap alasan mengapa belum menahan Mbak Ita dan Alwin Basri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penundaan penahanan tersebut hanya terkait dengan masalah teknis dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan setiap kasus memiliki karakteristik dan penilaian tersendiri dari penyidik.
“Itu teknis penyidikan saja, nanti tinggal masalah eksekusinya seperti apa,” katanya.
Ita dan Alwin sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Ita dan Alwin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri, serta penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka, yaitu Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki, termasuk dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dari tiap dinas, serta uang dalam pecahan rupiah dan euro. (*)