Sabtu, Juni 6, 2026

Hukuman Harvey Moeis Aktor Penting Korupsi Timah Diperberat 3 Kali Lipat, Jadi 20 Tahun Penjara

MELIHAT INDONESIA – Hukuman untuk aktor penting kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300-an triliun, Harvey Moeis, diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Vonis PT Jakarta ini, lebih berat 3 kali lipat dari vonis sebelumnya di tingkat pertama.

Vonis yang memperberat hukuman terhadap suami Sandra Dewi tersebut diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yang diketuai Teguh Harianto, pada 13 Februari 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Pengusaha yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) itu, juga hanya dibebani uang pidana pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ringan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Harvey Moeis itu diketok 23 Desember 2024, lalu.

Selain hukuman penjaranya bertambah lama, Harvey Moeis didenda Rp 1 miliar atau kurungan 8 bulan.

Uang penggantinya diperberat menjadi Rp 420 miliar; jika tak dibayar, asetnya disita dan dilelang.

Jika masih kurang, maka ia dipenjara tambahan 10 tahun.

Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Harvey Moeis menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus korupsi tata niaga timah.

Kasus Harvey Moeis bermula saat Kejagung menetapkannya sebagai tersangka ke-16 korupsi timah pada 27 Maret 2024.

Harvey melanggar UU Pemberantasan Korupsi dan TPPU serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia diduga menerima Rp420 miliar bersama Helena Lim, sementara Dirut PT RBT Suparta menerima Rp4,57 triliun dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun. Keduanya juga didakwa pencucian uang.

Jaksa mengungkap Harvey Moeis menyamarkan uang korupsi untuk membeli properti di Jakarta dan Melbourne.

Sesuai tuntutan jaksa, hakim memerintahkan perampasan seluruh aset Harvey dan istrinya, Sandra Dewi, untuk negara.

Jaksa menuntut Harvey 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Majelis hakim Tipikor Jakarta menilai tuntutan 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis terlalu berat dibanding kesalahannya.

Menanggapi putusan itu, Kejagung mengajukan banding dan mulai menyusun memori banding, ujar Harli Siregar pada 31 Desember 2024. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.