Drama hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) memasuki babak baru. Febrie dikabarkan mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini tengah diusut.
Alasan kesehatan menjadi dasar ketidakhadiran Febrie dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu (22/7/2026). Namun, absennya mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut memunculkan sorotan publik, terlebih pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya barang bukti bernilai fantastis berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus untuk dugaan TPPU yang menyeret Febrie.
“Telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima dan mempelajari barang bukti yang diserahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Tim 9 sebelumnya telah memanggil empat orang saksi untuk menjalani pemeriksaan, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Namun, hanya sebagian yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang.
Kejagung memastikan akan kembali melayangkan panggilan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok yang sebelumnya berada di garda depan pemberantasan korupsi di tubuh Kejaksaan. Febrie Adriansyah kini justru terseret dalam pusaran perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani institusinya sendiri.
Dalam pengembangan perkara, Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang dialihkan dari Kepolisian. Perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang disebut berdampak pada blackout, serta perkara ASABRI.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri.
Untuk memastikan proses berjalan transparan, Kejagung membentuk Tim 9 yang berisi jaksa senior, mayoritas di antaranya memiliki pengalaman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini juga melibatkan unsur pengawasan eksternal seperti KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga LPSK.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Kejagung: mampukah lembaga penegak hukum tersebut mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan pejabat tingginya sendiri secara terbuka dan tanpa tebang pilih?