Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang pada Selasa (21/7/2026).
Regulasi ini menjadi dasar pembentukan kawasan pusat keuangan internasional yang ditargetkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan di kawasan PFII. Insentif yang diberikan mencakup kemudahan perizinan, penggunaan mata uang asing dalam transaksi tertentu, fasilitas keimigrasian termasuk golden visa, hingga insentif perpajakan.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah rencana pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen selama 50 tahun bagi pelaku usaha tertentu yang memenuhi ketentuan di kawasan PFII.
Kebijakan tersebut disebut sebagai upaya pemerintah untuk menarik investor besar dan menjadikan Indonesia sebagai pusat finansial internasional.
Namun, besarnya fasilitas pajak tersebut juga memunculkan pertanyaan. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, muncul kekhawatiran bahwa insentif jangka panjang tersebut justru berpotensi memberikan keuntungan besar bagi pemodal besar atau perusahaan multinasional dibandingkan pelaku usaha kecil dan masyarakat umum.
Sejumlah ekonom menilai pemberian insentif pajak memang dapat menjadi strategi untuk menarik investasi, tetapi harus diimbangi dengan manfaat ekonomi yang jelas.
Pemerintah perlu memastikan investor yang mendapatkan fasilitas tersebut benar-benar memberikan kontribusi berupa penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, peningkatan kapasitas industri, serta dampak ekonomi bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu memperketat kriteria penerima fasilitas agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bentuk perlakuan istimewa bagi kelompok pemilik modal besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan berbagai insentif dalam UU PFII diberikan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan memperdalam pasar keuangan nasional.
“Berbagai insentif tersebut diberikan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menarik investasi, dan memperdalam pasar keuangan nasional,” ujar Purbaya.
Pengesahan UU PFII sendiri mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPR. Pemerintah berharap kawasan pusat finansial internasional ini mampu menarik aliran modal global dan memperkuat posisi Indonesia di industri keuangan dunia.
Meski demikian, pelaksanaan berbagai fasilitas, termasuk insentif perpajakan, masih menunggu aturan turunan pemerintah. Publik pun menanti bagaimana pemerintah memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan keuntungan bagi perekonomian nasional, bukan hanya bagi kelompok investor besar.