Minggu, September 13, 2026

Secepat Kilat! Pemerintah Percepat Izin Tenaga Kerja Asing, Netizen: Menuju 19 Juta Lapangan Kerja Buat WNA?

Proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia bakal dibuat lebih cepat. Pemerintah menargetkan izin TKA yang berkaitan dengan penanaman modal dapat selesai dalam waktu sekitar lima hari.

Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani pada Rabu (9/9/2026).

Melalui kebijakan ini, sistem Online Single Submission (OSS) akan diintegrasikan dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rosan mengatakan proses perizinan TKA nantinya ditargetkan selesai dalam waktu sekitar lima hari. Jika melewati batas waktu tersebut, izin akan diterbitkan secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Implementasinya ditargetkan mulai berjalan pada akhir September 2026.

“Jadi memang rencananya pada akan mulai berjalan implementasinya pada akhir bulan ini,” ujar Rosan.

Menurut Rosan, percepatan perizinan tersebut diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi sekaligus mendorong masuknya penanaman modal asing. Kehadiran TKA juga dinilai masih dibutuhkan sejumlah sektor industri untuk mendukung transfer pengetahuan dan teknologi.

“Karena memang kita melihat bahwa dari beberapa sektor industri memang kebutuhan tenaga kerja asing itu masih kita perlukan,” kata Rosan.

Sementara itu, Yassierli memastikan penyederhanaan proses tersebut tetap dibarengi dengan pengawasan. Ia berharap sistem baru dapat membuat pelayanan perizinan menjadi lebih efektif dan efisien.

“Dan Insyaallah kita yakin dalam implementasinya nanti akan memberikan layanan dan hasil yang efektif dan efisien yang lebih baik,” ujar Yassierli.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.