Jumat, April 17, 2026

Anggota DPR RI: Karena Bejatnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Layak Dihukum Mati

MELIHAT INDONESIA – Bejatnya kelakuan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sungguh keterlaluan.

Anggota DPR RI menyebut AKBP Fajar layak dihukum mati atau minimal penjara seumur hidup.

Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar, melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur, bahkan korban ada yang masih berusia 3 tahun.

Selain mencabuli anak bawah umur di hotel, AKBP Fajar juga menyebarkan video pencabulan tersebut, bahkan hingga ke situs porno di Australia.

Tak hanya pencabulan anak bawah umur, AKBP Fajar juga terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menilai AKBP Fajar layak dihukum mati karena dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur merupakan tindakan yang sangat keji.

Politikus PDIP itu menjelaskan, bahwa berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Fajar dapat dihukum 15 tahun penjara dan didenda Rp5 miliar.

Selly menekankan bahwa hukuman bagi Kapolres Ngada nonaktif itu bisa diperberat karena statusnya sebagai pejabat negara dan hubungannya dengan korban.

“Karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” katanya.

Selly menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.

Sebelumnya, Propam Mabes Polri menangkap Fajar pada Kamis (20/2/2025).

Fajar diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebut Fajar diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak dengan usia masing-masing 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.