MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Keluarga korban penembakan, kecewa karena Aipda Robig Zaenudin selaku terdakwa tak kunjung dipecat dari institusi Polri.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir sampai mencurigai adanya suatu kekuatan yang membuat Aipda Robig belum dipecat meski sudah berstatus terdakwa.
“Ini ada ‘kekuatan’ yang menyebabkan Aida Robig dari Satuan Narkoba Polrestabes Semarang belum dipecat melalui putusan sidang banding etiknya,” kata Petir, Jumat (18/4/2025).
Petir menyarankan Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo segera memecat anggotanya yang terlibat kasus pidana.
“Kapolda kalau ingin institusi bersih ya jangan eman-eman memecat anggota yang terlibat pembunuhan pelanggar HAM,” saran Petir.
Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun ini tewas.
Atas kasus tersebut, Aipda Robig sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH alias dipecat dari polisi. Namun, sanksi itu belum final karena Aipda Robig mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa Aipda Robig masih berstatus anggota aktif Polri, sehingga masih menerima gaji meskipun ada pengurangan.
Kata dia, sidang banding kasus etik Aipda Robig belum digelar kembali karena menunggu selesainya peradilan pidana di pengadilan. (bhq)