Catat kerugian yang signifikan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti kondisi memprihatinkan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari total 1.091 BUMD di Indonesia, sebanyak 300 di antaranya mengalami kerugian dengan total mencapai Rp5,5 triliun. Kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan efektivitas BUMD sebagai ujung tombak ekonomi daerah.
Tito menyebut penyebab utama kerugian tersebut adalah kurangnya profesionalisme, terutama karena banyaknya jabatan penting diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi memadai, bahkan berasal dari tim sukses kepala daerah.
“Boleh dari tim sukses, tapi harus profesional. Kalau tidak, mereka jadi beban,” tegasnya.
Masalah lainnya meliputi:
- Ketidaksesuaian fokus usaha BUMD dengan potensi daerah – misalnya, daerah yang potensinya di sektor pertanian atau pariwisata justru membentuk BUMD di bidang konstruksi atau tambang yang tidak relevan.
- Minimnya transparansi dan permodalan, yang memperburuk efisiensi dan akuntabilitas.
- Ketimpangan struktur organisasi, dengan jumlah komisaris atau dewan pengawas yang tidak proporsional dibandingkan direksi.
Dari total aset BUMD yang mencapai Rp1.240 triliun, laba bersih setelah dikurangi berbagai faktor hanya sekitar Rp24,1 triliun, dengan dividen ke daerah hanya sekitar 1% dari aset, yang menurut Tito sangat minim dibanding potensi yang ada.
Ironisnya, BUMD yang merugi tidak bisa langsung dibubarkan, karena belum ada payung hukum yang secara tegas mengatur mekanisme pembubaran. Saat ini, keputusan pembubaran masih menjadi kewenangan kepala daerah, yang kadang enggan mengambil keputusan tegas karena alasan politik atau konflik kepentingan.
Melihat berbagai permasalahan tersebut, Tito mengusulkan perlunya Undang-Undang khusus tentang BUMD, yang dapat memberikan dasar hukum lebih kuat dalam pengelolaan, evaluasi, hingga pembubaran BUMD yang tidak sehat. Ia pun meminta dukungan Komisi II DPR RI agar inisiatif ini bisa segera terealisasi, dengan Kementerian Dalam Negeri siap menyiapkan draft RUU BUMD.
Usulan ini menandai langkah serius pemerintah pusat untuk membenahi peran BUMD sebagai motor pembangunan daerah. Jika dikelola secara profesional dan sesuai potensi lokal, BUMD seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang kuat serta membuka lapangan kerja—bukan justru menjadi beban anggaran dan ajang balas jasa politik.