Rencana pemerintah untuk melaksanakan redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan. Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa, terutama saat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih berfluktuasi tajam.
Menurut Tauhid, tingginya permintaan terhadap dolar menjadi faktor utama yang membuat kurs rupiah tidak stabil. Dalam situasi seperti ini, masyarakat cenderung menukar rupiah ke dolar, sehingga berpotensi menimbulkan gejolak baru bila redenominasi dipaksakan.
Ia menjelaskan, redenominasi sebaiknya dijalankan ketika inflasi berada di level sangat rendah, idealnya di bawah 2,5 persen, serta perekonomian nasional berada dalam kondisi solid.
Kedua faktor ini menjadi prasyarat penting agar transisi nominal rupiah tidak menimbulkan kepanikan atau salah persepsi di masyarakat.
Selain kondisi ekonomi makro, Tauhid menegaskan perlunya landasan hukum dan koordinasi antar lembaga seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
“Redenominasi bukan sekadar memotong nol di uang, tapi juga menyangkut stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Berdasarkan PMK Nomor 70 Tahun 2025, rancangan ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029 dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Melalui kebijakan ini, nominal rupiah akan disederhanakan — misalnya uang Rp1.000 menjadi Rp1 — tanpa mengurangi nilai riilnya di pasar.
Namun, para ekonom menilai, stabilitas kurs dan kepercayaan publik terhadap rupiah harus lebih dulu terjaga sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.