YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan ke dua kepolisian sekaligus atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda. Laporan terbaru tercatat di Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025, menyusul laporan sebelumnya yang lebih dulu dilayangkan ke Polda Jawa Barat oleh kuasa hukum Viking Persib Club.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya betul dilaporkan,” kata Budi saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Menurut Budi, laporan terhadap Resbob masih dalam tahap awal dan akan ditangani Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber,” ujarnya.
Resbob dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP.
Kasus ini mencuat setelah pernyataan Resbob dalam siaran langsung dari dalam mobil viral di media sosial. Dalam siaran tersebut, ia diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap Viking Persib yang berlanjut pada penghinaan terhadap Suku Sunda.
“Viking an, Viking an*. Bonek Viking sama aja, tapi yang an hanya Viking,” kata Resbob.
“Pokonya semua Sunda an, semua orang Sunda an,” imbuhnya.
Akibat ucapannya itu, kelompok suporter Viking Persib Club resmi melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Kamis, 11 Desember 2025, meski yang bersangkutan telah mengunggah video permintaan maaf pada hari yang sama. Dalam video tersebut, Resbob mengaku ucapannya keluar dalam kondisi “tidak sadar” dan “di luar kendali”, serta menyebut dirinya dibesarkan oleh ibu sambung berdarah Sunda.
Namun, pihak Viking menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf di media sosial. Dampak dari pernyataan Resbob pun meluas ke dunia nyata. Kediamannya di Bandung dilaporkan sempat digeruduk massa yang menuntut pertanggungjawaban atas ucapannya, bahkan disertai ancaman bahwa jika hukum formal tidak berjalan maka “hukum rimba” yang akan berlaku.
Di sisi lain, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), kampus tempat Resbob menempuh pendidikan, menyatakan tengah menyiapkan sanksi tegas.
“Kami dari humas sedang menunggu rapat dekanat FISIP dan rektorat. Kami terkejut dengan sikap dan ucapan dia. Sekali lagi, kami atas nama UWKS tidak mendukung segala bentuk rasis dan kekerasan dalam hal apa pun,” ujar perwakilan UWKS.
UWKS memastikan Resbob merupakan mahasiswa mereka, meski saat ini berstatus cuti, dan menegaskan sanksi tetap akan diberikan melalui mekanisme internal.
“Pimpinan sedang melakukan langkah-langkah untuk memberikan sanksi. Mohon maaf, kami secara Universitas menolak tegas tindakan rasis,” kata pihak kampus.
Resbob sendiri mengakui keaslian video yang viral tersebut dan menyebut rekaman diambil saat dirinya melakukan live streaming di Surabaya. Dalam klarifikasinya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda.
“Saya sadar ucapan saya tersebut sangat sensitif, dan tidak ada alasan pembenaran untuk hal itu. Hal itu di luar daripada kesadaran saya yang mengakibatkan kecelakaan murni,” ujarnya.
“Oleh karenanya, izinkan saya memohon maaf dunia akhirat lahir batin yang setulus-tulusnya dan yang sebesar-besarnya,” kata Resbob.
Kini, Resbob harus menghadapi proses hukum yang berjalan di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, tekanan sosial akibat aksi massa, serta potensi sanksi dari institusi pendidikan, menjadikan kasus ini sorotan publik terkait batas kebebasan berekspresi dan tanggung jawab kreator di ruang digital.