Kamis, Mei 28, 2026

Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh DPR karena Perintah Lisan Pimpinan

Seorang anggota Polri bernama Herryanto mengaku menjadi pelapor aksi demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025 atas perintah lisan pimpinan. Pengakuan itu disampaikan saat dirinya bersaksi dalam sidang kasus kerusuhan yang menjerat 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Herryanto merupakan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa laporan yang dibuatnya adalah Laporan Polisi Model A, yakni laporan yang dibuat petugas Polri terkait peristiwa pidana yang telah, sedang, atau akan terjadi.

“Dasar saya membuat laporan polisi A,” kata Herryanto.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum mengenai surat perintah, Herryanto menegaskan laporan tersebut dibuat tanpa sprin tertulis. Ia menyebut laporan dibuat karena adanya perintah lisan dari pimpinan di lapangan setelah situasi demonstrasi berubah menjadi rusuh.

“Untuk sprin enggak ada, karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan,” ujarnya.

Dalam persidangan, Herryanto menjelaskan bahwa dirinya sudah berada di area Gedung DPR sejak pukul 14.00 WIB, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 WIB pada 30 Agustus 2025. Ia mengatakan perintah pembuatan laporan diberikan setelah kerusuhan pecah.

“Jadi untuk kerusuhan itu terjadi sekitar pukul 16.00. Karena saya memang berada di situ (Gedung DPR) dari pukul 14.00, pimpinan mengatakan, ‘kamu ada di situ, kan ini sudah terjadi peristiwa, kamu bikin laporan polisi A,’” kata Herryanto.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menanyakan apakah Herryanto melihat secara langsung para terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang petugas. Herryanto mengaku tidak melihat langsung perbuatan tersebut karena jumlah massa yang sangat banyak.

“Yang mana untuk pembuatan laporan polisi itu menurut saya karena sudah ada peristiwa tindak pidana kerusuhan, itu banyak massa yang melawan petugas dan juga menghiraukan himbauan petugas,” ujar Herryanto.

“Jadi dasar itulah kami membuat laporan polisi atas perintah pimpinan, yang mana saya tidak melihat secara langsung perbuatan para terdakwa,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan empat surat dakwaan terhadap total 25 terdakwa dalam perkara kerusuhan tersebut. Sebanyak 21 terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal KUHP, termasuk pasal tentang bersekutu melawan petugas, tidak mengindahkan perintah aparat, tidak membubarkan diri dari kerumunan, serta melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.

Dalam dakwaan, para terdakwa digambarkan melakukan pelemparan batu, kayu, bambu, dan besi ke arah petugas, serta pembakaran dan perusakan fasilitas umum. Dua lokasi kejadian perkara disebut berada di sekitar Gedung MPR/DPR Senayan dan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.