Kamis, Juli 16, 2026

Curhat Jarak Mengajar 57 Km, Guru Nur Aini Kini Dipecat sebagai ASN usai Pemeriksaan Disiplin oleh BKPSDM

Guru Nur Aini (38), yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah videonya viral mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar. Dalam video yang dibagikan di TikTok milik pengacara Cak Sholeh, ia mengaku harus menempuh sekitar 57 kilometer dari rumahnya di Bangil ke sekolah setiap hari sehingga totalnya mencapai 114 kilometer pulang-pergi, membuat kondisi kesehatannya terganggu dan ia berharap dipindahkan dekat rumahnya.

Nur Aini mengatakan bahwa ia sudah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan melalui BKPSDM, namun belum ada tanggapan. Ia juga mengeluhkan bahwa absensinya sering tidak tercatat benar dan kondisi kerja di sekolah tidak nyaman. Dalam podcast tersebut, ia menyatakan, “Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampe setengah 8 lebih,” dan berharap perhatian dari pemerintah daerah.

Setelah video viral, BKPSDM Kabupaten Pasuruan memanggil Nur Aini sebanyak dua kali untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran disiplin. Namun BKPSDM menilai ia tidak menyelesaikan proses klarifikasi, bahkan saat klarifikasi kedua ia disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali. Hasil pemeriksaan menemukan bahwa Nur Aini tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 28 hari komulatif, melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja.

Surat keputusan pemberhentian sebagai ASN dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kemudian diserahkan langsung ke rumah Nur Aini di Bangil karena ia tidak hadir saat pemanggilan. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa pelanggaran berat ini menjadi dasar sanksi pemecatan.

Sebelumnya di media sosial, netizen juga ramai membahas status ekonomi Nur Aini yang disebut memiliki mobil Pajero, pikap, dan motor, meskipun hal ini tidak disangkalnya. Nur Aini berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, untuk menjelaskan alasan sebenarnya hingga dirinya viral dan mengalami proses pemeriksaan disiplin tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa gajinya pernah dipotong karena pinjaman koperasi yang menurutnya tandatangannya dipalsukan oleh Kepala Sekolah, namun BKPSDM tidak bersedia mengeluarkan data yang dimaksud.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Nur Aini awalnya viral justru karena mengeluhkan jarak jauh mengajar dan berharap mendapatkan solusi perpindahan, namun berakhir dengan rekomendasi sanksi berat dan pemberhentian sebagai ASN.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.