Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan negara wajib melindungi masyarakat agar bebas menyampaikan pendapat, termasuk dalam menyuarakan kritik soal kerusakan lingkungan.
Anies menyampaikan hal tersebut merespons maraknya kasus influencer yang mendapat teror setelah berbicara tentang bencana banjir di Sumatera.
Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat dijamin langsung oleh konstitusi negara.
Menurut Anies, konstitusi menyatakan rakyat memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyuarakan pendapat tanpa rasa takut.
Anies menegaskan bahwa ketika warga mendapat ancaman saat menggunakan hak konstitusionalnya, negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi.
Ia meminta pemerintah menjalankan mandat konstitusi secara serius dan tidak membiarkan intimidasi terhadap warga sipil terus terjadi.
Anies juga menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan tidak berada di tangan media sosial, aktivis, maupun partai politik.
Menurutnya, perlindungan atas kebebasan berpendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara sebagai penyelenggara kekuasaan.
Pernyataan ini disampaikan Anies usai menghadiri Rakernas I Ormas Gerakan Rakyat di Jakarta.
Sebelumnya, publik dihebohkan kasus teror terhadap influencer dan kreator konten Ramond Dony Adam atau DJ Donny.
DJ Donny dilaporkan mengalami intimidasi beruntun, mulai dari kiriman bangkai ayam hingga pelemparan bom molotov ke rumahnya.
Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan kritik yang disampaikannya terkait kebijakan pemerintah dan penanganan bencana.