Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo setelah organisasi Gerakan Rakyat resmi bertransformasi menjadi partai politik.
Sahrin menyatakan pengunduran diri tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah yang melarang pengurus partai politik menduduki jabatan komisaris.
Ia menegaskan keputusan itu diambil untuk menjaga integritas serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Larangan pengurus partai politik menjabat komisaris BUMD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Menurut Sahrin, sejak ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031 pada 18 Januari 2026, ia harus fokus penuh membangun dan menyusun kepengurusan partai di seluruh tingkatan.
Ia juga mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 21 Januari 2026 di Balai Kota Jakarta.
Sahrin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo sejak Agustus 2025.
Sebelumnya, organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan diri menjadi partai politik dalam Rapat Kerja Nasional I yang digelar di Jakarta pada 18 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, peserta Rakernas secara musyawarah mufakat menetapkan Sahrin Hamid sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031.