Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan Mohammad Riza Chalid resmi berstatus buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice Interpol.
Riza Chalid merupakan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.
Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia menyatakan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan red notice tersebut telah terbit sekitar satu minggu sebelum diumumkan ke publik.
Setelah red notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.
NCB Interpol Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung penanganan kejahatan transnasional dan internasional.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang pada 19 Agustus 2025.
Penetapan DPO dilakukan setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Status tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Riza Chalid telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025.