Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus peredaran sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam telah diajukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Penuntutan dilakukan pada 5 Februari 2026 terhadap enam tersangka, terdiri dari empat WNI dan dua WNA.
Jaksa menyatakan seluruh terdakwa terbukti sadar menerima dan menyimpan 67 paket sabu seberat sekitar 1,9 ton di kapal yang ditangkap di perairan Karimun, Kepulauan Riau, Mei 2025.
Dua terdakwa asing yang dituntut mati adalah Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
Sementara terdakwa WNI yakni Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.
Sorotan publik tertuju pada Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) yang mengaku baru tiga hari bekerja sebelum penangkapan.
Namun menurut Anang, fakta sidang menunjukkan Fandi mengetahui muatan kapal bukan minyak, melainkan narkotika yang disembunyikan di haluan dan dekat mesin kapal.
Para terdakwa juga disebut menerima bayaran.
Perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.
Meski dituntut mati, para terdakwa masih memiliki hak menyampaikan pleidoi pada sidang lanjutan 23 Februari mendatang.
Di sisi lain, keluarga Fandi membantah keras keterlibatannya.
Sang ayah, Sulaiman, nelayan di Belawan, Medan, menyebut putranya aktif di kegiatan masjid dan tak percaya anaknya bagian dari sindikat internasional.
Kasus ini kini menjadi ujian besar: antara keyakinan jaksa atas bukti persidangan dan pembelaan keluarga yang menilai Fandi hanya korban situasi.