Senin, Mei 25, 2026

Puluhan Tokoh Antikorupsi Bela Nadiem, Soroti Tuntutan Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Gelombang dukungan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim muncul di tengah bergulirnya sidang dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Sebanyak 21 tokoh antikorupsi menyerahkan amicus curiae atau sahabat peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5), sebagai bentuk pandangan hukum yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim.

Pengajuan amicus curiae itu dilakukan di tengah sorotan publik terhadap tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,6 triliun.

Ekonom sekaligus mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN Laksamana Sukardi menilai tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

Ia juga menyoroti besarnya tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider 9 tahun penjara. Menurutnya, perkara ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan menyangkut perhatian publik yang luas.

“Karena ini memang sebuah representasi dari satu generasi dan satu kasus,” ujar Laksamana Sukardi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook sendiri berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Jaksa sebelumnya menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun dalam proyek tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut adanya dugaan penggelembungan harga serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan.

Sejumlah tokoh yang ikut menandatangani amicus curiae antara lain Todung Mulya Lubis, Bambang Harymurti, Hilmar Farid, Musdah Mulia, hingga Usman Hamid.

Pengajuan sahabat peradilan tersebut menambah perhatian publik terhadap jalannya proses hukum kasus chromebook yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.