Jumat, Juni 5, 2026

RUU Polri Diminta Atur Keanggotaan Polisi Aktif di Ormas demi Jaga Netralitas

Usulan agar keterlibatan anggota Polri aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) diatur dalam revisi Undang-Undang Polri mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU Polri Komisi III DPR bersama akademisi, Jumat (5/6/2026).

Pengaturan tersebut dinilai penting untuk menjaga netralitas institusi kepolisian.


Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan netralitas Polri tidak hanya terkait politik praktis, tetapi juga hubungan anggota kepolisian dengan organisasi tertentu.

“Misalnya ormas yang enggak ikut politik praktis. Apakah etis misalnya anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, keterlibatan anggota Polri dalam organisasi tertentu dapat memunculkan persepsi keberpihakan. Karena itu, ia meminta pandangan akademisi mengenai kemungkinan pengaturan yang lebih rinci dalam revisi UU Polri.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menegaskan pentingnya menjaga netralitas Polri sebagai institusi yang melayani seluruh elemen bangsa.


“Polri itu milik semua golongan. Namanya Kepolisian Republik Indonesia, jadi milik semua elemen bangsa,” kata Cecep.

Ia menilai aturan yang lebih rinci terkait pembatasan tertentu bagi anggota Polri dapat dituangkan melalui peraturan pelaksana, sehingga tidak harus seluruhnya diatur dalam undang-undang.

Saat ini, Komisi III DPR tengah membahas revisi UU Polri yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Revisi tersebut menjadi bagian dari upaya pembaruan kelembagaan kepolisian sesuai rekomendasi reformasi Polri.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.