Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo tidak menghentikan penanganan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kepolisian menegaskan proses penyidikan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tetap berjalan meski sejumlah tindakan penyidik dinyatakan tidak sah.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
“Kita semua sudah tau bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7).
Meski demikian, Abrianto menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, penyidikan tetap memiliki dasar hukum dan masih terus berlangsung.
“Tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo setelah penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada 19 Juni 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
Meski pengadilan menyatakan sejumlah tindakan penyidik tidak sah secara prosedural, Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan perkara terhadap Roy Suryo tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.