Selasa, Juli 7, 2026

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara ke PLTU Naik ke Penyidikan, Polri Selidiki Kerugian Negara Rp5 Triliun

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan sejumlah pihak, hingga analisis awal terhadap alat bukti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Peningkatan status perkara ditandai dengan diterbitkannya laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada 4 Juli 2026.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA. Penyidik menduga terdapat manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi jumlah pasokan, hingga pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi barang yang diterima.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” ujar Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang berujung pada pemadaman listrik di beberapa wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.

Polri mengungkapkan indikasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selama proses penyidikan, Kortas Tipidkor akan memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen maupun barang bukti elektronik, menelusuri aliran dana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono memastikan jajarannya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk membantu pemeriksaan saksi dan aspek teknis di bidang pertambangan.

“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh terkait tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini dan mendukung Kortas Tipidkor, utamanya dalam pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan,” ujar Syahardiantono.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.